Jika dana di ratusan rekening tersebut jumlahnya fantastis maka perlu dicurigai.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang Punya 256 Rekening Bank, PPATK Selidiki Dugaan Pencucian Uang
"Dalam satu delik keuangan itu delik yang tidak selaras, jabatan seseorang dibandingakan dengan kekayaan yang dimiliki. Oleh karena itu perlu didalami berapa dari rekening itu nilainya," ujar Hibnu.
Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dalam gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana, yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.
Laporan dugaan penistaan agama dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.