JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disebut dibantu oleh warga negara Singapura dalam melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengungkapkan warga negara Singapura yang membantu Lukas Enembe itu bertindak sebagai professional money launderer atau pencucian uang profesional.
Baca Juga: KPK: Janggal Dana Operasional Milik Lukas Enembe Rp 1 Triliun Setahun
Untuk mengusut kasus ini, Alex mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi milik Singapura.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer, pencucian uang profesional,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Menurut Alex, orang tersebut memfasilitasi Lukas Enembe dalam melakukan pencucian uang di Singapura.
Adapun terkait dugaan aliran dana Lukas Enembe ke rumah judi di luar negeri, sebagaimana pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, KPK belum mengetahui berapa nilainya.
Alex menuturkan, KPK sampai saat ini masih menelusuri besaran uang yang diduga dari hasil korupsi yang digunakan Lukas Enembe untuk berjudi.
Baca Juga: KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar Hasil TPPU Milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe!
“Tapi paling enggak dari sisi aliran dana itu nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi,” ujar Alex.
Sejauh ini, KPK telah menemukan uang yang digunakan untuk berjudi itu salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Alex menyampaikan, Lukas Enembe diduga menyalahgunakan dana operasional gubernur. Alokasi APBD untuk keperluan operasionalnya mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Alex pun mengungkapkan kejanggalan lainnya mengenai dana operasional Lukas Enembe yang cukup besar tersebut yakni digunakan untuk belanja makan dan minum yang ternyata fiktif.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.
Baca Juga: Sita Harta Lukas Enembe Senilai Rp81,6 Miliar, KPK Masih Telusuri Aliran Dana ke Luar Negeri!
“Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut."
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Berawal ketika KPK menemukan bukti aliran suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe ternyata mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Baca Juga: KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe dalam Kasus TPPU: Ada Uang Tunai Rp81 M, Tanah, hingga Apartemen
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga akhirnya menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
KPK pun telah menyita puluhan aset Lukas Enembe senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.