Sejauh ini, KPK telah menemukan uang yang digunakan untuk berjudi itu salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Alex menyampaikan, Lukas Enembe diduga menyalahgunakan dana operasional gubernur. Alokasi APBD untuk keperluan operasionalnya mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Alex pun mengungkapkan kejanggalan lainnya mengenai dana operasional Lukas Enembe yang cukup besar tersebut yakni digunakan untuk belanja makan dan minum yang ternyata fiktif.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.
Baca Juga: Sita Harta Lukas Enembe Senilai Rp81,6 Miliar, KPK Masih Telusuri Aliran Dana ke Luar Negeri!
“Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut."
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Berawal ketika KPK menemukan bukti aliran suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe ternyata mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Baca Juga: KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe dalam Kasus TPPU: Ada Uang Tunai Rp81 M, Tanah, hingga Apartemen
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga akhirnya menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
KPK pun telah menyita puluhan aset Lukas Enembe senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.