JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disebut dibantu oleh warga negara Singapura dalam melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengungkapkan warga negara Singapura yang membantu Lukas Enembe itu bertindak sebagai professional money launderer atau pencucian uang profesional.
Baca Juga: KPK: Janggal Dana Operasional Milik Lukas Enembe Rp 1 Triliun Setahun
Untuk mengusut kasus ini, Alex mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi milik Singapura.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer, pencucian uang profesional,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Menurut Alex, orang tersebut memfasilitasi Lukas Enembe dalam melakukan pencucian uang di Singapura.
Adapun terkait dugaan aliran dana Lukas Enembe ke rumah judi di luar negeri, sebagaimana pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, KPK belum mengetahui berapa nilainya.
Alex menuturkan, KPK sampai saat ini masih menelusuri besaran uang yang diduga dari hasil korupsi yang digunakan Lukas Enembe untuk berjudi.
Baca Juga: KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar Hasil TPPU Milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe!
“Tapi paling enggak dari sisi aliran dana itu nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi,” ujar Alex.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.