JAKARTA, KOMPAS.TV - Munculnya kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK menunjukkan integritas KPK dalam pemberantasan korupsi semakin lemah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, bukan kali ini KPK tersandung masalah integritas di kepemimpinan Firli Bahuri.
Jika ditelusuri ke belakang, struktur pegawai KPK pernah bermasalah. Di level pimpinan misalnya ada kasus pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Di struktur penyidik, ada kasus pencurian barang bukti emas hasil sitaan seberat 1,9 Kg. Pelakunya I Gede Arya Suryanthara, anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Kemudian ada juga kasus suap penanganan perkara di KPK, pelaku mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Baca Juga: Soal Penyelidikan Pungli Rp4 M di Rutan KPK, ICW: Sebaiknya Serahkan kepada Penegak Hukum Lain
Menurut Kurnia, banyaknya masalah integritas ini membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin menurun.
"Tidak salah jika kemudian masyarakat tidak percaya lagi kepada KPK. Tidak hanya persoalan penindakan namun juga permasalahan etik yang selama ini dijalankan oleh dewan pengawas dapat disimpulkan gagal total secara menyeluruh," ujar Kurnia dalam pesan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).
Kurnia juga meminta agar KPK menyerahkan kasus pungli ini kepada aparat penegak hukum lain dengan supervisi KPK.
Hal ini untuk mencegah ada potensi konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus pungli di Rutan KPK.
"Praktik pembuatan liar ini harus dibongkar tuntas, menelusuri pihak mana saja yang dapat dijatuhi sanksi etik oleh dewan pengawas, dan terkait dengan penegakan hukum karena ini pungli bisa dikategorikan korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi," ujar Kurnia.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Terungkap, Pukat UGM: Integritas Mengeropos, KPK Harus Di"Reset"
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.
Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.
Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan tersebut.
Baca Juga: KPK Libatkan PPATK Selidiki Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.