"Praktik pembuatan liar ini harus dibongkar tuntas, menelusuri pihak mana saja yang dapat dijatuhi sanksi etik oleh dewan pengawas, dan terkait dengan penegakan hukum karena ini pungli bisa dikategorikan korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi," ujar Kurnia.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Terungkap, Pukat UGM: Integritas Mengeropos, KPK Harus Di"Reset"
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.
Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.
Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan tersebut.
Baca Juga: KPK Libatkan PPATK Selidiki Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.