Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi
Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal menindak tegas oknum yang melakukan pungli di rutan kpk.
Asep menyatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas oknum yang melakukan pungli. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dan KPK tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan
"KPK sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero tolerance. Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Ini akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (19/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.