Kompas TV nasional hukum

Komisi III Nilai Kasus Pungli di Rutan KPK Bukti Pengawasan Lemah, Minta Firli Bahuri Turun Tangan

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 02:05 WIB
komisi-iii-nilai-kasus-pungli-di-rutan-kpk-bukti-pengawasan-lemah-minta-firli-bahuri-turun-tangan
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, di Satu Meja The Forum, Rabu (29/3/2023) menyebut ada usulan untuk memanggil Mahfud MD dan Sri Mulyani secara bersamaan terkait transaksi mencurigakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pungutan liar atau Pungli di rumah tahanan KPK menandakan adanya kelemahan dalam pengawasan di lembaga antikorupsi. 

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan merasa kaget dengan temuan Pungli di Rutan KPK. Padahal lembaga tersebut sangat ketat dalam pengawasan, terutama yang berbau korupsi. 

Menurutnya meski KPK ketat dalam hal antikorupsi, lembaga tersebut masih celah kelemahan dalam bidang pengawasan. 

"Jadi saya kira Pak Firly sebagai ketua KPK harus segera turun tangan, karena sepanjang yang kita ketahui misalnya dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum itu, Rutan KPK ketatnya luar biasa," ujar Trimedya di gedung DPR, Rabu (21/6/2023).

Trimedya menambahkan Komisi III DPR dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan Pimpinan KPK, namun pembahasannya mengenai anggaran, bukan soal pengawasan KPK. 

Baca Juga: KPK: Usut Pungli, Pegawai Rutan KPK Dirotasi

Menuruntya jika kasus tersebut sangat mendesak untuk dibahas, maka Komisi III DPR akan memanggil pimpinan KPK untuk meminta penjelasan. 

"Sekarang ini fokus kepada pembahasan anggaran pembahasan anggaran karena mengejar waktu sebagaimana diamanatkan. Saya belum tahu jadwalnya apakah ada kemarin sudah rapat dengan KPK, tetapi kan menyangkut anggaran. Apakah ada terkait dengan pengawasan saya belum tahu," ujar Trimedya 

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.

Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.

Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.

Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi

Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut. 

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal menindak tegas oknum yang melakukan pungli di rutan kpk.

Asep menyatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas oknum yang melakukan pungli. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dan KPK tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka. 

Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan

"KPK sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero tolerance. Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Ini akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (19/6/2023).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x