JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, berinisial AKP SW yang melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen anggota polisi.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan komitmen yang telah dilakukan Polri terhadap AKP SW yakni telah mencopotnya dari jabatan sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Selain itu, AKP SW juga telah diatahan dengan menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan
Irjen Dedi menegaskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," kata Irjen Dedi di Jakarta, Selasa (20/6).
Mantan Kadiv Humas Polri itu menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya praktik penipuan rekrutmen anggota Polri.
Caranya, dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun lewat digital.
"Sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial SSDM dari tingkat polsek, polres, polda, sampai mabes," ucap Dedi.
Baca Juga: Respons Mabes Polri soal Kasus Tukang Bubur Ditipu Rp310 Juta oleh Bekas Kapolsek di Cirebon
Ia menyebut SSDM Polri melakukan sosialisasi dan edukasi serta saluran hotline pengaduan masyarakat Dumas SDM untuk literasi terkait dengan mekanisme rekrutmen anggota Polri.
Bahkan, kata dia, pada tahun ini SSDM Polri mengusung rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
"Secara masif dan membuka saluran hotline Dumas SDM untuk literasi, sosialisasi, dan edukasi, tetapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu (rekrutmen bisa titip dan bayar)," ujar Dedi.
Oleh karena itu, kata Dedi, edukasi, sosialisasi, dan literasi terkait dengan rekrutmen anggota Polri dengan prinsip BETAH secara masif akan terus dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.
Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon
Lebih lanjut, Irjen Dedi mengatakan, bahwa proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat, sehingga jika ada pihakyang menjanjikan bisa meloloskan jadi anggota polisi, dapat dipastikan hal itu penipuan alias bohong.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan modus-modus menjanjikan diterima anggota Polri dengan syarat harus membayar terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021.
Korban menyerahkan uang kepada polisi berinisial AKP SW dan seorang pensiunan ASN Mabes Polri di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.