Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Bakal Pecat dan Pidanakan Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Jika Terbukti Salah

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 11:14 WIB
mabes-polri-bakal-pecat-dan-pidanakan-polisi-yang-tipu-tukang-bubur-rp310-juta-jika-terbukti-salah
Asisten SDM Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media usai serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Ia menyebut SSDM Polri melakukan sosialisasi dan edukasi serta saluran hotline pengaduan masyarakat Dumas SDM untuk literasi terkait dengan mekanisme rekrutmen anggota Polri.

Bahkan, kata dia, pada tahun ini SSDM Polri mengusung rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.


"Secara masif dan membuka saluran hotline Dumas SDM untuk literasi, sosialisasi, dan edukasi, tetapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu (rekrutmen bisa titip dan bayar)," ujar Dedi.

Oleh karena itu, kata Dedi, edukasi, sosialisasi, dan literasi terkait dengan rekrutmen anggota Polri dengan prinsip BETAH secara masif akan terus dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon

Lebih lanjut, Irjen Dedi mengatakan, bahwa proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat, sehingga jika ada pihakyang menjanjikan bisa meloloskan jadi anggota polisi, dapat dipastikan hal itu penipuan alias bohong.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan modus-modus menjanjikan diterima anggota Polri dengan syarat harus membayar terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021.

Korban menyerahkan uang kepada polisi berinisial AKP SW dan seorang pensiunan ASN Mabes Polri di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. 

Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x