JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, berinisial AKP SW yang melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen anggota polisi.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan komitmen yang telah dilakukan Polri terhadap AKP SW yakni telah mencopotnya dari jabatan sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Selain itu, AKP SW juga telah diatahan dengan menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan
Irjen Dedi menegaskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," kata Irjen Dedi di Jakarta, Selasa (20/6).
Mantan Kadiv Humas Polri itu menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya praktik penipuan rekrutmen anggota Polri.
Caranya, dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun lewat digital.
"Sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial SSDM dari tingkat polsek, polres, polda, sampai mabes," ucap Dedi.
Baca Juga: Respons Mabes Polri soal Kasus Tukang Bubur Ditipu Rp310 Juta oleh Bekas Kapolsek di Cirebon
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.