JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Demikian permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun menurut data dan informasi yang diterima Dewan Pengawas KPK, pungli di rutan KPK tersebut mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kebocoran Dokumen KPK di Polda Metro Tetap Jalan, meski Dewas Tidak Temukan Bukti
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Apalagi, lanjut Mahfud, praktik pungli tersebut ironisnya terjadi di lembaga pemberantasan korupsi yakni KPK.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus pungli di rutan KPK tersebut.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan kasus pungli tersebut.
Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
Baca Juga: KPK Langsung Ganti Petugas Rutan usai Ditemukan Pungli hingga Rp4 Miliar
"Dalam korupsi, ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya," ujar Mahfud.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Yang paling ringan itu biasanya pungli."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pungutan liar atau pungli merupakan korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Pada jerat hukumnya, kata dia, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ujar Mahfud.
Baca Juga: KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang yang Dilakukan Ricky Ham Pagawak Capai Rp210 Miliar
Sementara itu, KPK lamgsung mengganti sejumlah petugas rumah tahanan usai ada temuan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.
Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Rp4 M di Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik dan Diproses Hukum!
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho juga memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan liar itu berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam hingga Kapolda Usut soal Coretan Sarang Pungli di Mapolres Luwu
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.