Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 09:46 WIB
mahfud-md-minta-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-ditindaklanjuti-ini-pidana-bisa-dibilang-suap
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Ia meminta temuan Dewan Pengawas KPK soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya terus ditindaklanjuti. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ujar Mahfud.

Baca Juga: KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang yang Dilakukan Ricky Ham Pagawak Capai Rp210 Miliar

Sementara itu, KPK lamgsung mengganti sejumlah petugas rumah tahanan usai ada temuan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.

Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Rp4 M di Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik dan Diproses Hukum!

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho juga memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Adapun sejumlah bentuk pungutan liar itu berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam hingga Kapolda Usut soal Coretan Sarang Pungli di Mapolres Luwu

Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x