Baca Juga: Diperiksa 8 Jam soal Senjata Api Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Sebut Tak Sembunyikan Kekasihnya
Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Dalam perkara ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito yang kini tengah menjadi tersangka juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO ini diterbitkan usai Dito dianggap tak kooperatif karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah memeriksa kekasih Dito yakni penyanyi Nindy Ayunda.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.