Kompas TV nasional hukum

LPSK Tetapkan Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 Miliar, Sudah Diajukan ke Jaksa

Kompas.tv - 14 Juni 2023, 14:40 WIB
lpsk-tetapkan-restitusi-mario-dandy-ke-david-ozora-rp100-miliar-sudah-diajukan-ke-jaksa
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan restitusi atau ganti rugi terdakwa Mario Dandy Satrio kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar rupiah.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (14/6/2023).

"Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 M (miliar)," kata Hasto.

Menurut penjelasannya, restitusi tersebut sudah diserahkan kepada jaksa untuk nantinya dimasukkan dalam berkas tuntutan.

Sementara itu, terkait nominal tersebut, ia menyebut angka tersebut didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Salah satunya terkait biaya kesehatan dan pemulihan David Ozora.

"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," ujar Hasto, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, keluarga David mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy melalui LPSK.

Hal ini disampaikan Jonathan Latumahina, ayah kandung David Ozora saat menjadi saksi sidang kasus dugaan penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Baca Juga: Jaksa Mulai Eksekusi AG Teman Wanita Mario Dandy, Dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak

"Iya, restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.

Namun, Jonathan mengaku dirinya tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.

Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menilai restitusi atau ganti rugi tak sebanding dengan penderitaan anaknya.

Menurutnya, yang sebanding adalah jika Mario Dandy, terdakwa penganiaya David, juga mengalami koma.

"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," tegasnya.


Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 malam di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara AG, proses hukumnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia pun resmi dieksekusi ke LPKA Tangerang untuk menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ayah David Merasa Aneh Dengan Pertanyaan Kuasa Hukum Mario Dandy soal Rafael Alun

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x