Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.
Kendati demikian, ia menilai restitusi atau ganti rugi tak sebanding dengan penderitaan anaknya.
Menurutnya, yang sebanding adalah jika Mario Dandy, terdakwa penganiaya David, juga mengalami koma.
"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 malam di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara AG, proses hukumnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia pun resmi dieksekusi ke LPKA Tangerang untuk menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Ayah David Merasa Aneh Dengan Pertanyaan Kuasa Hukum Mario Dandy soal Rafael Alun
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.