JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan restitusi atau ganti rugi terdakwa Mario Dandy Satrio kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar rupiah.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (14/6/2023).
"Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 M (miliar)," kata Hasto.
Menurut penjelasannya, restitusi tersebut sudah diserahkan kepada jaksa untuk nantinya dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Sementara itu, terkait nominal tersebut, ia menyebut angka tersebut didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Salah satunya terkait biaya kesehatan dan pemulihan David Ozora.
"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," ujar Hasto, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, keluarga David mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy melalui LPSK.
Hal ini disampaikan Jonathan Latumahina, ayah kandung David Ozora saat menjadi saksi sidang kasus dugaan penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Baca Juga: Jaksa Mulai Eksekusi AG Teman Wanita Mario Dandy, Dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak
"Iya, restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.
Namun, Jonathan mengaku dirinya tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.