JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang suap jual beli jabatan yang diterima mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke kegiatan partai politik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jumlah uang suap yang didapat Mukti Agung Wibowo (MAW) dari jual beli jabatan di Pemkab Pemalang sebesar Rp650 juta.
Uang yang diistilahkan sebagai "uang syukuran" itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Asep, dari hasil pemeriksaan para saksi, uang suap jual beli jabatan dipergunakan Adi Jumal Widodo (AJW), orang kepercayaan Mukti, untuk membiayai kebutuhan Mukti.
Salah satunya, kegiatan muktamar salah satu partai politik di Makassar tahun 2022.
Baca Juga: OTT Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW, yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai, di Makassar tahun 2022," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6/2023).
Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 34 orang pada 11 Agustus 2022. Saat itu, KPK menetapkan Mukti dan Adi Jumal sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Pemalang Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya pejabat lain yang memberi uang suap kepada Mukti melalui Adi Jumal.
Baca Juga: 6 Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Begini Peran Mereka
Mukti mematok dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta untuk ASN yang berkeinginan menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Setelah adanya lelang jabatan, Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta agar dapat dinyatakan lulus seleksi jabatan Eselon II.
Sedangkan, Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal.
Dengan penyerahan uang tersebut, tujuh tersangka tersangka ini kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Baca Juga: Tiga Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ujar Asep.
Adapun dari tujuh tersangka baru ini, baru tiga orang yang ditahan KPK. Mereka yakni Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.
Ketiganya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (5/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.