Baca Juga: 6 Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Begini Peran Mereka
Mukti mematok dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta untuk ASN yang berkeinginan menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Setelah adanya lelang jabatan, Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta agar dapat dinyatakan lulus seleksi jabatan Eselon II.
Sedangkan, Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal.
Dengan penyerahan uang tersebut, tujuh tersangka tersangka ini kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Baca Juga: Tiga Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ujar Asep.
Adapun dari tujuh tersangka baru ini, baru tiga orang yang ditahan KPK. Mereka yakni Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.
Ketiganya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (5/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.