JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke polisi setelah disebut membocorkan informasi negara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu atau pemilihan umum.
Denny Indrayana menegaskan bakal mengikuti segala proses hukum di kepolisian sebagaimana prosedur yang berlaku.
Asalkan, kata dia, hal itu tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat, yang menurutnya, seperti dialami oleh aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Surat Denny Indrayana ke Megawati itu Tuduhan yang Berlebihan
"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat," kata Denny melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (5/6/2023).
Sebaliknya, namun apabila proses hukum yang dialamatkan kepadanya justru bertujuan untuk membungkam kebebasan berpendapat, Denny menyatakan bakal melakukan perlawanan.
"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," ujarnya.
Denny Indrayana menjelaskan tindakannya mengungkapkan soal putusan MK bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup itu merupakan bentuk pengawasan terhadap MK.
Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya koreksi yang bisa dilakukan setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Bareskrim akan Panggil Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Rahasia Negara
Apalagi, menurutnya, putusan mengenai sistem pemilu merupakan isu krusial lantaran bakal berdampak pada kadar suara rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," ucap Denny.
“Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi.”
Selain itu, terkait informasi kemungkinan MK memutus sistem proporsional tertutup, Denny mengajak agar publik mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.
"Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujar Denny.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu.
Baca Juga: Hasto Singgung Denny Indrayana Tak Kritisi Kenaikan Suara Drastis Demokrat di Pemilu 2009
Adalah seorang berinisial AWW yang melaporkan Denny Indraya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Menurut pelapor, kedua akun tersebut dinilai mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.