Kompas TV nasional hukum

Reaksi Denny Indrayana Usai Dipolisikan: Saya akan Hadapi, kalau Prosesnya Kriminalisasi Saya Lawan

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 09:38 WIB
reaksi-denny-indrayana-usai-dipolisikan-saya-akan-hadapi-kalau-prosesnya-kriminalisasi-saya-lawan
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," ucap Denny.

“Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi.”

Selain itu, terkait informasi kemungkinan MK memutus sistem proporsional tertutup, Denny mengajak agar publik mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

"Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujar Denny.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu.

Baca Juga: Hasto Singgung Denny Indrayana Tak Kritisi Kenaikan Suara Drastis Demokrat di Pemilu 2009

Adalah seorang berinisial AWW yang melaporkan Denny Indraya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.


 

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Menurut pelapor, kedua akun tersebut dinilai mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x