JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke polisi setelah disebut membocorkan informasi negara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu atau pemilihan umum.
Denny Indrayana menegaskan bakal mengikuti segala proses hukum di kepolisian sebagaimana prosedur yang berlaku.
Asalkan, kata dia, hal itu tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat, yang menurutnya, seperti dialami oleh aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Surat Denny Indrayana ke Megawati itu Tuduhan yang Berlebihan
"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat," kata Denny melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (5/6/2023).
Sebaliknya, namun apabila proses hukum yang dialamatkan kepadanya justru bertujuan untuk membungkam kebebasan berpendapat, Denny menyatakan bakal melakukan perlawanan.
"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," ujarnya.
Denny Indrayana menjelaskan tindakannya mengungkapkan soal putusan MK bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup itu merupakan bentuk pengawasan terhadap MK.
Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya koreksi yang bisa dilakukan setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Bareskrim akan Panggil Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Rahasia Negara
Apalagi, menurutnya, putusan mengenai sistem pemilu merupakan isu krusial lantaran bakal berdampak pada kadar suara rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.