JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini aset milik Rafael yang disita yakni dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Dua kendaraan tersebut disita di Kota Solo, Jawa Tengah.
Selain itu di Yogyakarta tim penyidik KPK juga telah lakukan penyitaan motor gede Triumph 1.200 CC.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya terus melakukan penelusuran aset Rafael terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: Mahfud Cerita Tantangan Menko Polhukam Singgung Mafia Tambang, Kasus Sambo, hingga Rafael Alun
"Terbaru, tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Ali menjelaskan sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan tiga aset bagunan milik Rafael. Yakni rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, rumah indekos di daerah Blok M, Jakarta Selatan, serta kontrakan di daerah Meruya, Jakarta Barat.
Ali menegaskan KPK masih terus menelusuri aliran uang hasil gratifikasi dan TPPU Rafael dan identifikasi aset untuk optimalisasi pengembalian aset dari hasil korupsi.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga: Kembali Sita Harta Rafael, KPK Titipkan 2 Mobil ke Mapolresta Solo
1. Uang Rp32,2 miliar yang disimpan Rafael dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan Euro.
2. Dua dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, satu sepeda.
3. Toyota Camry dan Land Cruiser.
4. Triumph 1.200 CC.
5. Tiga unit bangunan di kawasan Simprug, Blok M, Jakarta Selatan dan kontrakan di daerah Meruya, Jakarta Barat.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Akan Hadapi Sidang Perdana 6 Juni Mendatang!
KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael dan sebulan kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
KPK menduga sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.