1. Uang Rp32,2 miliar yang disimpan Rafael dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan Euro.
2. Dua dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, satu sepeda.
3. Toyota Camry dan Land Cruiser.
4. Triumph 1.200 CC.
5. Tiga unit bangunan di kawasan Simprug, Blok M, Jakarta Selatan dan kontrakan di daerah Meruya, Jakarta Barat.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Akan Hadapi Sidang Perdana 6 Juni Mendatang!
KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael dan sebulan kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
KPK menduga sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.