Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang Memaksa

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 07:40 WIB
pengakuan-tersangka-korupsi-bts-kominfo-ada-tekanan-luar-biasa-dari-luar-kementerian-yang-memaksa
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irwan Hermawan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), buka suara terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

Pada kasus ini turut menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.

Menurut keterangan Irwan, ada pihak dari luar Kementerian Kominfo yang ‘memaksa’ proyek menara BTS 4G tetap dijalankan meskipun melanggar hukum.

Karena adanya paksaan, membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa menuruti permintaan itu. Sang pejabat kemudian mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain bernama Windy Purnama (WP) untuk meminta bantuan. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Bukti Rekaman Suara Terkait Korupsi BTS Kominfo: Itu Masih Rahasia

Demikian pengakuan Irwan Hermawan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Handika Honggowongso menanggapi kasus kliennya. 

“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Handika, Selasa (30/5/2023).

“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu.”

Menurut Handika, kliennya dan tersangka Windy sebetulnya memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keterlibatan keduanya bukan atas khendaknya sendiri. 

“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum, tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri karena dia diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucap Handika.

Baca Juga: Dugaan Dana Korupsi BTS Mengalir ke Beberapa Partai Politik, Begini Tanggapan Parpol Terkait

Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Keduanya pun bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang, ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Handika menyebut, pihak Kominfo mendapatkan tekanan tertentu yang melawan hukum dalam kasus penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu yang kemudian membuat pejabat Kominfo minta bantuan kepada kliennya dan Windy.


 

Namun begitu, Handika enggan membeberkan pihak dari luar kementerian yang mengintervensi pejabat Kominfo agar tetap melaksanakan proyek BTS 4G tersebut. 

Handika hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa bertindak proposional mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jawab PDIP Soal Suami Puan Diisukan Terlibat Korupsi BTS yang Kini Menjerat Johnny Plate

Adapun Irwan dan Windy diketahui merupakan dua dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Irwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x