Handika menyebut, pihak Kominfo mendapatkan tekanan tertentu yang melawan hukum dalam kasus penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu yang kemudian membuat pejabat Kominfo minta bantuan kepada kliennya dan Windy.
Namun begitu, Handika enggan membeberkan pihak dari luar kementerian yang mengintervensi pejabat Kominfo agar tetap melaksanakan proyek BTS 4G tersebut.
Handika hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa bertindak proposional mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jawab PDIP Soal Suami Puan Diisukan Terlibat Korupsi BTS yang Kini Menjerat Johnny Plate
Adapun Irwan dan Windy diketahui merupakan dua dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.