Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang Memaksa

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 07:40 WIB
pengakuan-tersangka-korupsi-bts-kominfo-ada-tekanan-luar-biasa-dari-luar-kementerian-yang-memaksa
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irwan Hermawan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), buka suara terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

Pada kasus ini turut menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.

Menurut keterangan Irwan, ada pihak dari luar Kementerian Kominfo yang ‘memaksa’ proyek menara BTS 4G tetap dijalankan meskipun melanggar hukum.

Karena adanya paksaan, membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa menuruti permintaan itu. Sang pejabat kemudian mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain bernama Windy Purnama (WP) untuk meminta bantuan. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Bukti Rekaman Suara Terkait Korupsi BTS Kominfo: Itu Masih Rahasia

Demikian pengakuan Irwan Hermawan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Handika Honggowongso menanggapi kasus kliennya. 

“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Handika, Selasa (30/5/2023).

“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu.”

Menurut Handika, kliennya dan tersangka Windy sebetulnya memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keterlibatan keduanya bukan atas khendaknya sendiri. 

“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum, tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri karena dia diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucap Handika.

Baca Juga: Dugaan Dana Korupsi BTS Mengalir ke Beberapa Partai Politik, Begini Tanggapan Parpol Terkait

Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Keduanya pun bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang, ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x