JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah menindak tegas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan 11 orang termasuk kepala desa, guru hingga oknum Brimob.
Korban diduga diperkosa berkali-kali dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Kata Polda Sulteng soal Perwira Brimob Diduga Ikut Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo
Puan mengecam keras apabila kades, guru, hingga oknum Brimob terbukti melakukan tindak asusila terhadap remaja tersebut.
“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.
Puan menambahkan, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan.
“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ujarnya.
Puan lantas meminta Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban.
Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus ABG Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades Sempat Tawari Ayah Korban Damai dengan Menikahi
"Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.
"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," katanya.
Sebagai informasi, Polres Pari Moutong sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan remaja 15 tahun tersebut, 5 di antaranya sudah ditahan yakni sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sedangkan tersangka lain masih dalam pencarian yakni AL, FL, NN, AL, AT. Polisi mengatakan telah mengirim surat pemanggilan terhadap kelima tersangka tersebut.
Adapun soal keterlibatan oknum Brimob, Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan akan memanggil yang bersangkutan segera.
Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas.com, dpr.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.