Puan lantas meminta Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban.
Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus ABG Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades Sempat Tawari Ayah Korban Damai dengan Menikahi
"Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.
"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," katanya.
Sebagai informasi, Polres Pari Moutong sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan remaja 15 tahun tersebut, 5 di antaranya sudah ditahan yakni sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sedangkan tersangka lain masih dalam pencarian yakni AL, FL, NN, AL, AT. Polisi mengatakan telah mengirim surat pemanggilan terhadap kelima tersangka tersebut.
Adapun soal keterlibatan oknum Brimob, Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan akan memanggil yang bersangkutan segera.
Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas.com, dpr.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.