JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, disebut menerima uang suap sebesar Rp400 juta di Mabes Polri.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Bakal Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Jaksa KPK menyampaikan, uang ratusan juta yang diterima AKBP Bambang Kayun itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang menjerat kedua tersangka Emylia Said dan Herwansyah yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Kepada kedua tersangka itu, kata jaksa, terdakwa Bambang Kayun menjanjikan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mereka.
Sebagai langkah awal, AKBP Bambang Kayun diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Setelah itu, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta orang kepercayaannya bernama Farhan untuk menemui Herwansyah.
Dalam pertemuan itu, Farhan kemudian mengambil uang tunai di kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM
Setelah mendapatkan uang tersebut, Farhan kemudian pergi ke Mabes Polri yang beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan.
Di sana, Farhan menemui AKBP Bambang Kayun untuk menyerahkan uang senilai Rp 400 juta sebagaimana pesanan Emylia Said.
"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan," kata jaksa KPK dalam persidangan.
“Kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan, lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa.”
Jaksa KPK mengatakan, uang ratusan juta rupiah itu diberikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum sebagaimana arahan AKBP Bambang Kayun kepada kedua tersangka.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum
"Terdakwa juga menyampaikan, untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400 juta untuk pengurusan dua surat," ujar jaksa KPK.
Dalam kasus ini, Emylia Said dan Herwansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.
Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016.
Sementara terkait perkara ini, jaksa KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.
Selain itu, Bambang Kayun disebut juga menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Ini Identitasnya
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.