"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan," kata jaksa KPK dalam persidangan.
“Kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan, lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa.”
Jaksa KPK mengatakan, uang ratusan juta rupiah itu diberikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum sebagaimana arahan AKBP Bambang Kayun kepada kedua tersangka.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum
"Terdakwa juga menyampaikan, untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400 juta untuk pengurusan dua surat," ujar jaksa KPK.
Dalam kasus ini, Emylia Said dan Herwansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.
Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016.
Sementara terkait perkara ini, jaksa KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.
Selain itu, Bambang Kayun disebut juga menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Ini Identitasnya
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.