JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Yenti menilai Mario Dandy memiliki peran penting dalam pemeriksaan tersebut, yakni untuk didalami terkait aliran dana bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Mengingat, kata dia, dalam TPPU, saksi adalah mereka yang terlibat dalam penerimaan transfer atau ikut mengalirkan uang tersebut.
Dalam konteks ini, Yenti menduga Mario Dandy turut menerima aliran uang hasil korupsi sang ayah.
"Ini (Mario Dandy) posisi penting ya, kata kuncinya TPPU adalah dari gratifikasi yang sedang didalami, uangnya ke mana saja," kata Yenti dalam Kompas Petang, Kompas TV, Senin (22/5/2023).
"Kalau yang bersangkutan dipanggil (sebagai) saksi karena diduga ada aliran uang (yang diterimanya), atau bahkan mungkin misalnya yang bersangkutan beli mobil atau lainnya dia yang membayarkan, itu bisa jadi," tutur Yenti.
Dia pun menyebut, dalam kasus pencucian uang, keluarga menjadi pihak yang perlu diperiksa, karena diduga kuat menerima aliran uang.
"Jadi memang pihak-pihak ketiga yang paling penting, adalah anggota keluarga atau orang-orang terdekat yang menerima uang dari Pak Rafael," jelasnya.
"Yang bersangkutan ini TPPU-nya saja, karena sepertinya tidak terlibat korupsinya, (sehingga) dia hanya didalami terkait jumlah uang hasil korupsi (Rafael) yang mengalir kepadanya."
Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy diperiksa sebagai saksi soal kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun, Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali, Senin.
Selain Mario, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Sementara itu, di sela-sela pemeriksaannya, Mario mengeklaim tak tahu-menahu terkait kasus yang menjerat sang ayah.
"Saya tidak tahu apa-apa, Mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Antara.
Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Diteliti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.