Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy diperiksa sebagai saksi soal kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun, Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali, Senin.
Selain Mario, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Sementara itu, di sela-sela pemeriksaannya, Mario mengeklaim tak tahu-menahu terkait kasus yang menjerat sang ayah.
"Saya tidak tahu apa-apa, Mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Antara.
Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Diteliti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.