JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate merupakan salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria kelahiran 10 September 1956 ini merupakan lulusan Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI (1974-1977).
Johnny kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta (1981-1986).
Mengutip laman resmi Kominfo, sebelum masuk dunia politik, Johnny terlebih dahulu terjun ke dunia bisnis.
Pria asal Nusa Tenggara Timur ini memulai bisnisnya pada awal tahun 1980-an di bidang alat-alat kebutuhan perkebunan.
Sukses di alat pertanian, dia bersama koleganya memperluas bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan. Johnny juga sempat menjadi bagian dari bisnis Air Asia.
Sukses sebagai pengusaha, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini kemudian tertarik ke panggung politik.
Adapun kiprah politiknya ditandai saat ia bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PKDI Jakarta (2010-2013), dan Ketua Mahkamah PDKI (2012-2013).
Pada 2013, Johnny memutuskan untuk pindah ke Partai NasDem.
Baca Juga: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS
Johnny kemudian melenggang menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem pada periode 2013-2017.
Selama masa jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat, dia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal NasDem, tepatnya pada tahun 2017, menggantikan Nining Indra Saleh.
Johnny juga menjadi Wakil Ketua dan Ketua Fraksi NasDem pada 2014-2018.
Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Johnny sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, dengan masa jabatan sampai 17 Mei 2023 mendatang.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan seusai Johnny menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Dia menyebut, Johnny langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut penjelasannya, kasus yang menjerat Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 T, Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.