Johnny kemudian melenggang menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem pada periode 2013-2017.
Selama masa jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat, dia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal NasDem, tepatnya pada tahun 2017, menggantikan Nining Indra Saleh.
Johnny juga menjadi Wakil Ketua dan Ketua Fraksi NasDem pada 2014-2018.
Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Johnny sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, dengan masa jabatan sampai 17 Mei 2023 mendatang.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan seusai Johnny menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Dia menyebut, Johnny langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut penjelasannya, kasus yang menjerat Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 T, Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.