JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga: Kejagung Akan Korek Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara hingga Rp8 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate hari ini untuk meminta klarifikasi terkait kerugian negara atas proyek menara BTS 4G tersebut yang nilainya fantastis.
"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," kata Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Ketut menegaskan Menkominfo perlu diklarifikasi karena kerugian akibat proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut mencapai Rp8,3 triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp 8 triliun dari proyek yang hanya Rp 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa dalam proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut, Johnny G Plate bertindak sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 T, 5 Orang Tersangka hingga Seret Johnny G Plate
Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen tersebut.
Padahal, lanjut Ketut, pada kenyataannya pembangunan menara BTS 4G yang sedianya untuk mendukung pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tersebut banyak yang terbengkalai.
"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.
Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5/2023) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Ketiga Kalinya, Johnny G Plate Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung
Adapun berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
Baca Juga: Diungkap KPK, Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.