"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.
Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5/2023) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Ketiga Kalinya, Johnny G Plate Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung
Adapun berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
Baca Juga: Diungkap KPK, Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.