JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga: Kejagung Akan Korek Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara hingga Rp8 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate hari ini untuk meminta klarifikasi terkait kerugian negara atas proyek menara BTS 4G tersebut yang nilainya fantastis.
"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," kata Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Ketut menegaskan Menkominfo perlu diklarifikasi karena kerugian akibat proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut mencapai Rp8,3 triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp 8 triliun dari proyek yang hanya Rp 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa dalam proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut, Johnny G Plate bertindak sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 T, 5 Orang Tersangka hingga Seret Johnny G Plate
Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen tersebut.
Padahal, lanjut Ketut, pada kenyataannya pembangunan menara BTS 4G yang sedianya untuk mendukung pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tersebut banyak yang terbengkalai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.