JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku telah menunjuk Zaeni Rokhman sebagai pelaksana harian (Plh) pasca Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Andhi Pramono dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Makassar setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S.
Dia menyebut penunjukkan Zaeni sudah dilakukan sejak Minggu (14/5/2023) lalu.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari Minggu (14/5)," kata Ria dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Disinggung terkait penetapan tersangka terhadap Andi, Ria mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal tersebut.
"Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari berita, tapi secara resminya kami belum menerima dan belum tahu prosesnya sampai mana," ujarnya.
Dia pun enggan membicarakan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Andhi tersebut.
"Itukan prosesnya sedang di KPK, jadi untuk kewenangannya sekarang untuk mengetahui juga (kasusnya) di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," tegasnya.
Di sisi lain, Ria mengaku penetapan tersangka Andhi Pramono tak berdampak terhadap pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar.
"Untuk pekerjaan atau pelayanan, Bea Cukai Makassar masih berjalan seperti biasanya," jelasnya.
Baca Juga: Bantah Rumah Mewah di Cibubur Miliknya, Andhi Pramono: Milik Orangtua, Belum Diwariskan ke Saya
Diberitakan sebelumnya, penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi disampaikan KPK pada Senin (15/5) kemarin.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Saat ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
“Yang di Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang kemudian diproses ke tahap penyelidikan.
Buntut penetapan tersangka tersebut, Andhi juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Informasi pencopotan ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5), dikutip dari Kompas.com.
Dia juga menyebut, Nirwala menegaskan, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Pihaknya juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.