Diberitakan sebelumnya, penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi disampaikan KPK pada Senin (15/5) kemarin.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Saat ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
“Yang di Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang kemudian diproses ke tahap penyelidikan.
Buntut penetapan tersangka tersebut, Andhi juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Informasi pencopotan ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5), dikutip dari Kompas.com.
Dia juga menyebut, Nirwala menegaskan, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Pihaknya juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.