JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya akan kembali memberlakukan tilang manual sebagai upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas.
Sandi menyebut saat ini ada peningkatan pelanggaran lalu lintas terutama di sejumlah titik yang tak terpasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).
Oleh karena itu, lanjut Sandi, tilang manual rencananya akan berfokus pada area yang tidak terjangkau kamera ETLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sandi, Selasa (16/5/2023), dikutip dari Wartakota.
Sandi memastikan tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi Kini Berlakukan Lagi Tilang Manual di Wilayah Ini
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.
Menurutnya, semenjak diberlakukan E-TLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.
"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak e-TLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.
Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.
"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerapkan tilang manual, sejak Senin, (15/5/2023).
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.