Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerapkan tilang manual, sejak Senin, (15/5/2023).
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.