JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan tentang besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam salinan aturan itu.
"Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap," terang Kemenkeu.
Baca Juga: Imbas Gangguan Layanan BSI, Kanwil Kemenag Jatim Minta Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi
Sedangkan uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap
muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Sebagai contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri akan mendapat uang Rp530.000 per hari.
Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, mendapat Rp210.000, dan saat melakukan diklat dapat Rp160.000.
Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Honor Satpam hingga Petugas Kebersihan, Tertinggi di Jakarta Capai Rp5 Juta
Berikut besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, serta diklat menurut provinsi:
ACEH
Rp360.000
Rp140.000
Rp110.000
SUMATRA UTARA
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
RIAU
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
KEPULAUAN RIAU
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
JAMBI
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
SUMATRA BARAT
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
SUMATRA SELATAN
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
Baca Juga: Catat! Nasabah BSI Masih Bisa Lunasi Biaya Haji hingga Jumat Sore Ini
LAMPUNG
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
BENGKULU
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
BANGKA BELITUNG
Rp410.000
Rp160.000
Rp120.000
BANTEN
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
JAWA BARAT
Rp430.000
Rp170.000
Rp130.000
DKI JAKARTA
Rp530.000
Rp210.000
Rp160.000
JAWA TENGAH
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
D.I. YOGYAKARTA
Rp420.000
Rp170.000
Rp130.000
JAWA TIMUR
Rp410.000
Rp160.000
Rp120.000
BALI
Rp480.000
Rp190.000
Rp140.000
NUSA TENGGARA BARAT
Rp440.000
Rp180.000
Rp130.000
Baca Juga: Kronologi Husein PNS Pangandaran Laporkan Pungli, Diancam Dipecat hingga Mengundurkan Diri
NUSA TENGGARA TIMUR
Rp430.000
Rp170.000
Rp130.000
KALIMANTAN BARAT
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
KALIMANTAN TENGAH
Rp360.000
Rp140.000
Rp110.000
KALIMANTAN SELATAN
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
KALIMANTAN TIMUR
Rp430.000
Rp170.000
Rp130.000
KALIMANTAN UTARA
Rp430.000
Rp170.000
Rp130.000
SULAWESI UTARA
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
GORONTALO
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
SULAWESI BARAT
Rp410.000
Rp160.000
Rp120.000
SULAWESI SELATAN
Rp430.000
Rp170.000
Rp130.000
Baca Juga: Sopir Bus yang Bawa Puluhan Ustaz Alumni Gontor hingga Terjun ke Jurang Ditetapkan Tersangka
SULAWESI TENGAH
Rp370.000
Rp150.000
Rp110.000
SULAWESI TENGGARA
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
MALUKU
Rp380.000
Rp150.000
Rp110.000
MALUKU UTARA
Rp430.000
Rp170.000
Rp130.000
PAPUA
Rp580.000
Rp230.000
Rp170.000
PAPUA BARAT
Rp480.000
Rp190.000
Rp140.000
PAPUA BARAT DAYA
Rp480.000
Rp190.000
Rp140.000
PAPUA TENGAH
Rp580.000
Rp230.000
Rp170.000
PAPUA SELATAN
Rp580.000
Rp230.000
Rp170.000
PAPUA PEGUNUNGAN
Rp580.000
Rp230.000
Rp170.000
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.