Kompas TV nasional humaniora

Aturan Baru Sri Mulyani, Segini Uang yang Diterima PNS saat Dinas ke Luar Kota

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 16:20 WIB
aturan-baru-sri-mulyani-segini-uang-yang-diterima-pns-saat-dinas-ke-luar-kota
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan tentang besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Kronologi Husein PNS Pangandaran Laporkan Pungli, Diancam Dipecat hingga Mengundurkan Diri

 

NUSA TENGGARA TIMUR 

Rp430.000 

Rp170.000

Rp130.000

 

KALIMANTAN BARAT 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

KALIMANTAN TENGAH 

Rp360.000 

Rp140.000 

Rp110.000

 

KALIMANTAN SELATAN 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

KALIMANTAN TIMUR 

Rp430.000 

Rp170.000 

Rp130.000 

 

KALIMANTAN UTARA 

Rp430.000 

Rp170.000 

Rp130.000

 

SULAWESI UTARA 

Rp370.000

Rp150.000 

Rp110.000

 

GORONTALO 

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

SULAWESI BARAT 

Rp410.000 

Rp160.000 

Rp120.000

 

SULAWESI SELATAN 

Rp430.000 

Rp170.000 

Rp130.000

Baca Juga: Sopir Bus yang Bawa Puluhan Ustaz Alumni Gontor hingga Terjun ke Jurang Ditetapkan Tersangka

 

SULAWESI TENGAH 

Rp370.000

Rp150.000 

Rp110.000

 

SULAWESI TENGGARA

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

MALUKU 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

MALUKU UTARA 

Rp430.000 

Rp170.000 

Rp130.000

 

PAPUA 

Rp580.000

Rp230.000

Rp170.000

 

PAPUA BARAT 

Rp480.000 

Rp190.000 

Rp140.000

 

PAPUA BARAT DAYA

Rp480.000 

Rp190.000 

Rp140.000

 

PAPUA TENGAH 

Rp580.000 

Rp230.000 

Rp170.000

 

PAPUA SELATAN 

Rp580.000

Rp230.000

Rp170.000 

 

PAPUA PEGUNUNGAN 

Rp580.000

Rp230.000 

Rp170.000


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x