JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, melalui penasihat hukumnya, mengajukan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ricky Rizal itu karena putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan pidana selama 13 tahun penjara.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Sesuai Harapan Kami
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
"Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).
Djuyamto membeberkan, dari empat orang terdakwa, baru Ricky Rizal yang mengajukan upaya hukum lanjutan setelah PT DKI Jakarta menolak banding mereka.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, belum mengajukan kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan malah sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Djuyamto mengatakan, pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Adapun PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan apa yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
Lalu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.
Terakhir, vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, polisi dengan pangkat bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Kata Ayah Brigadir J soal Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Gak Ada yang Meringankan, Ditolak
Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.