Adapun PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan apa yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
Lalu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.
Terakhir, vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, polisi dengan pangkat bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Kata Ayah Brigadir J soal Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Gak Ada yang Meringankan, Ditolak
Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.