Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Batalkan Operasi Siaga Tempur di Papua, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 April 2023, 13:39 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-desak-tni-batalkan-operasi-siaga-tempur-di-papua-ini-alasannya
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. (Sumber: ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk membatalkan operasi siaga tempur di Papua.

Ketua Centra Initiative, Al Araf, dari perwakilan koalisi itu mengungkapkan alasannya mendesak agar operasi tersebut dibatalkan. Sebab, kebijakan itu hanya akan terus memproduksi kekerasan.

Baca Juga: Komnas HAM Desak TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air karena Tak Ada Kaitannya dengan Persoalan Papua

"Jika itu pilihan kebijakan yang akan ditempuh, maka koalisi mendesak agar rencana itu dibatalkan," kata Araf dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (19/4/2023).

Diketahui, operasi siaga tempur diterapkan buntut peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat dan lima prajurit masih hilang di Nduga, Papua Pegunungan.

Araf menuturkan, pendekatan keamanan militeristik yang diterapkan selama ini, baik secara langsung dan tidak langsung berakibat terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Ia mengungkapkan beberapa kasus kekerasan yang terjadi di Papua seperti pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 2020 hingga pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Papua pada 2022.

Tak hanya itu, ia melanjutkan, ada pula kasus penyiksaan terhadap tiga anak yang dituduh melakukan pencurian pada 2022.

Baca Juga: Detik-Detik TNI Diserang KKB saat Hendak Bebaskan Pilot Susi Air, Pasukan Diadang dan Ditembaki

Araf menyebut, selama ini praktik impunitas selalu menjadi persoalan yang terus terjadi dalam kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di Papua.

Karena itu, penegakkan hukum dinilai lebih tepat untuk memutus mata rantai persoalan impunitas tersebut. 

Menurutnya, hal itu lebih penting untuk mencegah berulangnya kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua.

Araf menegaskan, pendekatan keamanan militeristik di Papua harus segera dievaluasi. Adapun evaluasi itu bisa dilakukan dengan upaya penataan ulang terhadap gelar kekuatan pasukan TNI di Papua.

"Selama ini, ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional, seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua," kata Araf.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penambahan Prajurit dan Alutsista di Papua Usai Serangan KKB

Araf juga menilai, dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua memiliki banyak persoalan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


 

Pada Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, misalnya, Araf menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada keputusan politik negara atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

Namun, berdasarkan penelusuran Imparsial, salah satu organisasi yang turut tergabung dalam koalisi, mencatat hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua.

"Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal," kata Araf.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan Siaga Tempur Hadapi KKB Papua: Kalau Humanis, Habis Kita

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x