Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Batalkan Operasi Siaga Tempur di Papua, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 April 2023, 13:39 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-desak-tni-batalkan-operasi-siaga-tempur-di-papua-ini-alasannya
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. (Sumber: ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Karena itu, penegakkan hukum dinilai lebih tepat untuk memutus mata rantai persoalan impunitas tersebut. 

Menurutnya, hal itu lebih penting untuk mencegah berulangnya kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua.

Araf menegaskan, pendekatan keamanan militeristik di Papua harus segera dievaluasi. Adapun evaluasi itu bisa dilakukan dengan upaya penataan ulang terhadap gelar kekuatan pasukan TNI di Papua.

"Selama ini, ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional, seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua," kata Araf.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penambahan Prajurit dan Alutsista di Papua Usai Serangan KKB

Araf juga menilai, dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua memiliki banyak persoalan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


 

Pada Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, misalnya, Araf menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada keputusan politik negara atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

Namun, berdasarkan penelusuran Imparsial, salah satu organisasi yang turut tergabung dalam koalisi, mencatat hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua.

"Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal," kata Araf.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan Siaga Tempur Hadapi KKB Papua: Kalau Humanis, Habis Kita

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x