Kompas TV nasional hukum

Saat Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Berdalih Proses Hukum Belum Inkrah

Kompas.tv - 11 April 2023, 05:13 WIB
saat-bareskrim-polri-tolak-laporan-baru-kasus-tragedi-kanjuruhan-berdalih-proses-hukum-belum-inkrah
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polis menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi Kanjuruhan menimbulkan korban jiwa sebanyak 125 orang. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (10/4/2023). 

Mereka mengajukan laporan baru dalam kasus itu mengenai perlindungan anak. Alasannya, karena sebanyak 44 dari 135 korban meninggal dunia merupakan perempuan dan anak-anak.

Namun sayangnya, upaya keluarga korban menuntut keadilan dengan mengajukan laporan baru ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Waketum PSSI: Indonesia Dicoret FIFA sebagai Tuan Rumah Pildun U20 Bukan karena Kasus Kanjuruhan

Muhammad Yahya, selaku perwakilan keluarga korban, mengatakan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak.

Staf Hukum Kontras itu menyebut penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Yahya datang ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia. 

Namun, saat audiensi dengan penyidik kepolisian, hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT.

Menurut dia, kedatangan para keluarga korban ke Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.

Baca Juga: Ini Pengumuman FIFA Copot Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Singgung Tragedi Kanjuruhan

Sebab, kata dia, tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab atau dihukum atas peristiwa tragis tersebut.

"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” ujar Yahya.

Sementara itu, Daniel Siagian dari LBH Pos Malang yang mendampingi keluarga korban, menyebut proses penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dua orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.

Menurut dia, Bareskrim Polri hendaknya lebih proaktif melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

Para penyidik Polri, kata Daniel, seharusnya tidak hanya melibatkan pasal-pasal yang relatif ringan (Pasal 359 dan 360), melainkan harus mengacu pada akar permasalahan dari tindak pidana yang terjadi 1 Oktober 2023 itu.

"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus Kanjuruhan

Sementara itu, Kartini (52), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku masih berat mengikhlaskan kematian putrinya dalam tragedi tersebut dan kecewa dengan keadilan yang diberikan.

Menurut dia, putrinya berangkat ke Stadion Kanjuruhan untuk menonton pertandingan sepak bola karena dia sangat menyukai olahraga itu. Namun, justru sang buah hati pulang dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami tidak ingin ke depannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," ucap Kartini sambil menahan tangis.


 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri.

Ia menyebut ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Setelah dilakukan konsultasi oleh petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas itu tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x