Sementara itu, Daniel Siagian dari LBH Pos Malang yang mendampingi keluarga korban, menyebut proses penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dua orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.
Menurut dia, Bareskrim Polri hendaknya lebih proaktif melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Para penyidik Polri, kata Daniel, seharusnya tidak hanya melibatkan pasal-pasal yang relatif ringan (Pasal 359 dan 360), melainkan harus mengacu pada akar permasalahan dari tindak pidana yang terjadi 1 Oktober 2023 itu.
"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus Kanjuruhan
Sementara itu, Kartini (52), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku masih berat mengikhlaskan kematian putrinya dalam tragedi tersebut dan kecewa dengan keadilan yang diberikan.
Menurut dia, putrinya berangkat ke Stadion Kanjuruhan untuk menonton pertandingan sepak bola karena dia sangat menyukai olahraga itu. Namun, justru sang buah hati pulang dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami tidak ingin ke depannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," ucap Kartini sambil menahan tangis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri.
Ia menyebut ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Setelah dilakukan konsultasi oleh petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas itu tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.